Polsek Seputih Mataram Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT GMP

 

Lampung Tengah.Lingkaran istana id.—Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. GMP, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Kawasan 19 Divisi IV PT. GMP.

“Ketiga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (29/5/26).

Adapun identitas para pelaku yakni AP (30), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kemudian EPS (33), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta SW (29), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 220 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor serta 1 bilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit.

Kapolsek mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memotong tandan buah sawit menggunakan golok, kemudian hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp748 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut dan para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Lingkaran istana id.(Suparudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *