MANADO, LI – Dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM berinisial FRL, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/311/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 21 Mei 2026. Pelapor mendasarkan laporannya pada Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut uraian dalam laporan yang dibuat oleh Dicky Masengi, persoalan bermula ketika pelapor mengaku menemukan dokumen berupa sertifikat atas nama Francky Riko Londa yang diterbitkan Hartford Seminary, Hartford, Connecticut, Amerika Serikat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program Graduate Certificate in Islamic Studies and Christian-Muslim Relations.
Pelapor kemudian mempersoalkan penggunaan gelar akademik Master of Arts (M.A.) yang selama ini digunakan FRL sejak tahun 2012 – 2020. Menurut pelapor, penggunaan gelar tersebut tidak sesuai dengan dokumen sertifikat yang ditemukan.
Sebagai bagian dari bukti laporan, pelapor turut melampirkan surat pernyataan tertanggal 19 Juni 2020 yang disebut dibuat oleh FRL. Dalam surat tersebut, FRL disebut menyatakan tidak lagi menggunakan gelar M.A.
Pelapor juga menjelaskan bahwa pada tahun 2015, FRL menggunakan gelar tersebut saat mencalonkan diri sebagai Sekretaris Umum KGPM.
Laporan itu turut mengungkap adanya klarifikasi yang dilakukan sejumlah pihak kepada Hartford Seminary terkait status akademik FRL. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelapor, pada Maret 2020 pihak Hartford Seminary disebut menyatakan bahwa FRL tidak memperoleh gelar Master of Arts (M.A.) dari institusi tersebut.
“Ketua Umum PGI, Jacky Manuputy Thu jelas siapa saja yang lulus dari Harford Seminary, karena beliau adalah ketua Ikatan Alumny Mahasiswa Indonesia di Hartford Seminary,” kata Dicky.
Hingga berita ini dibuat, belum ada statemen resmi maupun klarifikasi dari pihak terlapor ( Redaksi )









