BKPSDM Buka Suara: Bimtek Eselon III di Berastagi Sesuai Aturan, Anggaran & Lokasi Sudah Sesuai SOP.

Deli Serdang L.i Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia / BKPSDM Deli Serdang akhirnya buka suara terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis / Bimtek Pejabat Administrator Eselon III yang digelar di Berastagi, Kabupaten Karo. Klarifikasi resmi disampaikan menyusul sorotan publik soal lokasi dan anggaran kegiatan.

Kepala BKPSDM Deli Serdang dalam rilis resmi yang diterima Utomonews, Selasa 16/6/2026, menegaskan seluruh rangkaian kegiatan Bimtek Pejabat Administrator Eselon III telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

*1. Bimtek 12-13 Juni 2026 di Berastagi*
BKPSDM membenarkan kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas Pejabat Administrator Eselon III dilaksanakan pada 12-13 Juni 2026 di Berastagi, Kabupaten Karo. Pesertanya adalah seluruh Pejabat Administrator Eselon III di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Tujuan kegiatan untuk penguatan kapasitas dan peningkatan kompetensi manajerial para pejabat administrator agar pelayanan publik di Deli Serdang semakin optimal,” tulis BKPSDM.

*2. Lokasi & Pengadaan: Penunjukan Langsung, Sesuai Perpres*
Soal pemilihan lokasi di luar daerah, BKPSDM menjelaskan pemilihan Berastagi dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pertimbangannya, lanjut BKPSDM, adalah ketersediaan fasilitas, kapasitas ruangan, dan suasana kondusif yang mendukung fokus peserta. “Pemilihan lokasi di luar daerah dimaksudkan agar peserta lebih fokus, tidak terdistraksi rutinitas kantor,” jelas BKPSDM.

BKPSDM juga menegaskan seluruh proses administrasi, dokumen pertanggungjawaban, dan keuangan kegiatan telah disusun sesuai aturan.

*3. Isu Benturan Kepentingan Dibantah*
BKPSDM membantah tegas adanya isu benturan kepentingan dalam penentuan lokasi dan penyedia jasa. “Tidak benar ada conflict of interest. Semua tahapan sudah sesuai prosedur dan tidak ada intervensi pihak manapun,” tegasnya.

*4. Komitmen Transparansi*
BKPSDM menyatakan terbuka untuk diaudit dan siap memberikan data yang dibutuhkan jika diminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah / APIP atau lembaga berwenang. “Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Jika ada pihak yang membutuhkan penjelasan lebih rinci, kami siap berkoordinasi,” tambah BKPSDM.

*Konteks Sorotan Publik ke Pemkab Deli Serdang*
Klarifikasi BKPSDM ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran dan kegiatan di Pemkab Deli Serdang. Sejumlah elemen masyarakat dan media terus mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan juga telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan membuka ruang pengawasan publik. Pemkab menegaskan siap dikoreksi jika ada prosedur yang belum sesuai.

Tanggapan Pengamat
Pengamat kebijakan publik Dr Muhammad Sontang Sihotang menilai, klarifikasi BKPSDM adalah langkah baik. Namun ia menyarankan agar Pemkab Deli Serdang rutin mempublikasikan RUP, HPS, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan secara terbuka di website resmi, contoh program bupati terkait Jalan Mulus 1x 24 jam itu sudah cukup bagus, sayangnya petugas teknis atau Kominfo belum merilisnya, sehingga masyarakat dan media belum bisa buka website resminya agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Utomonews masih berupaya mengonfirmasi besaran anggaran Bimtek tersebut ke BKPSDM Deli Serdang untuk kelengkapan data.
(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *