Anggaran Fantastis Pemeliharaan Pos Jaga dan Mushola DPRD Lampung Tengah Picu Pertanyaan Publik

 

LAMPUNG TENGAH.Lingkaran istana id.– Dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 serta data Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah item belanja pemeliharaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari pihak terkait.

Sorotan utama tertuju pada item kegiatan “Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD” yang tercantum lebih dari satu kali dengan nilai anggaran berbeda.

Dalam dokumen tersebut, tercatat setidaknya terdapat alokasi anggaran sebagai berikut:

Pemeliharaan Mushola Sekretariat DPRD sebesar Rp190 juta;

Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp750 juta;

Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp75 juta;

Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp750 juta.

Jika mengacu pada nomenklatur yang sama, total anggaran untuk pemeliharaan pos jaga rumah dinas Ketua DPRD mencapai Rp1,575 miliar.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi, rincian pekerjaan, hingga dasar perencanaan yang digunakan.

Pasalnya, secara umum pembangunan maupun pemeliharaan pos jaga bukanlah pekerjaan konstruksi berskala besar yang lazim menelan anggaran miliaran rupiah, kecuali terdapat pekerjaan tambahan dengan spesifikasi khusus.

Selain itu, anggaran pemeliharaan mushola sebesar Rp190 juta juga menjadi perhatian, mengingat nilai tersebut tergolong cukup besar untuk kategori pemeliharaan fasilitas ibadah.

Sementara itu, data Rekapitulasi RUP Nasional menunjukkan total pagu anggaran Sekretariat DPRD Lampung Tengah mencapai sekitar Rp49,342 miliar, dengan total 219 paket pengadaan yang terdiri atas paket penyedia, swakelola, dan penyedia dalam swakelola.

Besarnya jumlah paket dan nilai pagu anggaran tersebut menuntut pengawasan yang lebih ketat agar seluruh proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap item anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya nilai anggaran, tetapi sejauh mana kebutuhan tersebut direncanakan secara rasional dan hasil pekerjaannya dapat dirasakan manfaatnya,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah terkait rincian spesifikasi pekerjaan, lokasi kegiatan, alasan adanya beberapa nomenklatur serupa, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan anggaran tersebut.

Keterbukaan informasi dari pihak Sekretariat DPRD dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya dapat memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Tengah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Renja dan data RUP yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lingkaran istana id.(Suparudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *