PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA –
Dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan di Polres Muara Enim berbuntut panjang. Kuasa Hukum Defi Iskandar, SH., MH resmi mengadukan Kasat Reskrim Polres Muara Enim beserta dua penyidik ke Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (24/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil setelah kuasa hukum mempertanyakan prosedur penerbitan surat undangan klarifikasi yang diduga tidak mencantumkan tanggal penerbitan dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Dugaan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawas internal maupun eksternal Polri.
Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor: 42/DI/A/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diajukan Defi Iskandar selaku kuasa hukum Erika Reliani Agustin berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/DI/A/SKK/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026.
Pihak yang diadukan dalam perkara ini yakni AKP Muhammad Andrian, S.Trk., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Aipda Hari Iliansya, serta Briptu Febby Pratama, SH.
Dalam pengaduannya, Defi Iskandar mempertanyakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-43/III/2026/SATRESKRIM/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 5 Maret 2026.
Menurut Defi Iskandar, kliennya menerima surat undangan klarifikasi dari Unit I Satreskrim Polres Muara Enim. Namun surat tersebut diduga tidak mencantumkan tanggal penerbitan dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Bagaimana mungkin sebuah surat yang menjadi dasar pemanggilan seseorang tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Hal inilah yang kami minta untuk diperiksa oleh lembaga pengawas yang berwenang,” tegas Defi Iskandar.
Atas dasar itu, Defi Iskandar menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi yang perlu mendapat perhatian serius dari institusi pengawas Polri maupun lembaga pengawas eksternal.
Selain melaporkan ke Propam dan Irwasum Polri, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, Kapolres Muara Enim, hingga Kasi Propam Polres Muara Enim.
Defi Iskandar berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Defi Iskandar menegaskan bahwa pengaduan tersebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang diadukan sampai adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Muara Enim belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. (Toni)











