Diresmikan Ketua KPU RI, Ormas RAMPAS 08 Tebo, Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Gedung KPU Tebo Rp2,973 Miliar .

TEBO / Lingkaranistana Id – Peresmian Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada Selasa (7/7/2026) yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Bupati Tebo, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Kapolres, unsur Kejaksaan, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan, semestinya menjadi simbol lahirnya wajah baru penyelenggara demokrasi di Kabupaten Tebo.

Namun, kemegahan seremoni peresmian justru berbanding terbalik dengan kondisi fisik bangunan yang menjadi pusat perhatian awak media. Di balik pita peresmian yang dipotong, tersimpan sejumlah fakta di lapangan yang mengundang tanda tanya besar.

RAMPAS 08 Tebo, memantau dari beberapa bagian gedung yang baru direhabilitasi terlihat sudah mengalami kerusakan. Pada bagian luar , plafon tampak terlepas dari dudukannya. Sementara di bagian atap, rumput liar mulai tumbuh, menimbulkan kesan bangunan tersebut telah lama tidak terawat, padahal proyek rehabilitasi baru saja selesai dilaksanakan.

Yang lebih mengejutkan.lagi, berdasarkan data tender yang diperoleh melalui sistem pengadaan pemerintah, proyek Rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Tebo memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.994.000.000 dengan nilai kontrak Rp2.973.000.000.
Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Bukit Raya Konstruksi dengan nilai kontrak hampir menyentuh Rp3 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat tentu berharap uang negara yang mencapai miliaran rupiah mampu menghasilkan bangunan yang berkualitas, kokoh, dan layak digunakan dalam jangka panjang.

Sebaliknya, fakta yang terlihat di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan rehabilitasi tersebut.

Bagaimana mungkin bangunan yang baru selesai direhabilitasi sudah memperlihatkan plafon yang terlepas dan atap yang mulai ditumbuhi rumput? Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis? Apakah pengawasan proyek berjalan maksimal? Ataukah masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan secara sempurna?

Pertanyaan tersebut datang dari Ketua Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo M.Husni, untuk terus mengawasi setiap pembangunan,,biar menjadi penting mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, baik dari sisi administrasi maupun kualitas hasil pekerjaan.

Ironisnya, kondisi tersebut justru terlihat pada hari ketika gedung diresmikan langsung oleh Ketua KPU RI. Momen yang seharusnya menjadi kebanggaan justru diwarnai dengan temuan yang memunculkan kritik terhadap mutu rehabilitasi bangunan.RAMPAS 08 Tebo berharap KPU Kabupaten Tebo tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut
Jika pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, maka pihak pelaksana wajib segera melakukan perbaikan tanpa menunggu kerusakan semakin parah.

Selain itu, pihak konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi bangunan yang sudah menunjukkan kerusakan meski baru selesai direhabilitasi.

Keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara serta memastikan bahwa setiap proyek pemerintah benar-benar memberikan hasil yang sesuai dengan nilai kontrak yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Tebo maupun pihak pelaksana proyek rehabilitasi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kerusakan pada gedung tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *