PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Erika memenuhi undangan klarifikasi dari Paminal Bidang Propam Polda Sumatera Selatan pada Kamis (9/7/2026). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Defi Iskandar, SH., MH.
Kehadiran Erika merupakan tindak lanjut atas laporan yang ia ajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Muara Enim.
Usai menjalani klarifikasi, Erika menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya berfokus pada dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam surat undangan yang diterimanya dari penyidik.
“Saya datang memenuhi undangan klarifikasi dari Paminal Propam Polda Sumsel terkait laporan yang saya sampaikan terhadap anggota Reskrim Polres Muara Enim. Surat undangan yang saya terima tidak terdapat cap, tanda tangan, maupun tanggal. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut legalitas dan kepastian hukum,” kata Erika kepada awak media.
Kuasa hukum Erika, Defi Iskandar, SH., MH., meminta Bidang Propam Polda Sumsel menangani laporan tersebut secara profesional dan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kabid Propam mengusut tuntas laporan ini. Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dimulai dari aparat penegak hukumnya sendiri,” ujar Defi.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Erika juga meminta Kapolres Muara Enim menghentikan proses penyelidikan terhadap dirinya. Menurut dia, perkara yang dilaporkan tidak memiliki dasar karena ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya meminta Kapolres Muara Enim menghentikan penyelidikan terhadap saya karena saya tidak pernah menyerang kehormatan pelapor. Jangan sampai proses hukum dipaksakan apabila tidak didukung alat bukti dan fakta yang kuat,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum dalam menjalankan tugas penyidikan.
Masyarakat berharap Bidang Propam Polda Sumsel dapat menangani laporan tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Muara Enim maupun Polda Sumatera Selatan terkait substansi laporan yang disampaikan Erika kepada Paminal Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Media Lingkaran Istana akan terus mengikuti dan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik sesuai fakta dan hasil yang diperoleh. (Toni)











