PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Wakil Komisi Sidang Disiplin Polri dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan dengan tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan diduga bermain telepon genggam saat sidang disiplin sedang berlangsung.
Dalam pengaduannya, pelapor turut melampirkan sebuah foto yang disebut memperlihatkan oknum perwira tersebut diduga sedang membuka tampilan trending saham ketika persidangan berlangsung.
Pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Aipda Joko Wardoyo, Defi Iskandar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor hukumnya, Senin (3/8/2026).
Defi menjelaskan, pihaknya melaporkan Kompol Dr. M. Ihcsan selaku Wakil Komisi Sidang Disiplin atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Defi, dugaan pelanggaran itu terjadi ketika sidang disiplin terhadap kliennya sedang berlangsung. Ia menilai Kompol Dr. M. Ihcsan diduga lebih banyak memperhatikan telepon genggam dibanding mengikuti jalannya persidangan.
“Pada saat sidang disiplin berlangsung, terduga Kompol Dr. M. Ihcsan diduga sibuk memainkan handphone. Setelah foto tersebut kami perbesar, tampak diduga sedang membuka tampilan trending saham. Kondisi itu membuat kami menilai yang bersangkutan tidak fokus mengikuti jalannya persidangan,” ujar Defi.
Defi mengatakan, praktik persidangan pada umumnya, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara maupun lembaga peradilan lainnya, menerapkan pembatasan penggunaan telepon genggam selama persidangan guna menjaga ketertiban serta konsentrasi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai, sebagai Wakil Komisi Sidang Disiplin, Kompol Dr. M. Ihcsan memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan pendapat kepada majelis sebelum menjatuhkan putusan maupun sanksi disiplin. Oleh karena itu, menurutnya, apabila seorang anggota komisi tidak mengikuti jalannya persidangan secara utuh, maka penilaian yang diberikan berpotensi tidak didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap.
“Bila seorang anggota komisi sidang tidak fokus mengikuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan, lalu bagaimana dapat memberikan saran dan pendapat yang objektif kepada majelis. Atas dasar itu kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap tata tertib persidangan,” katanya.
Atas dasar itu, Defi mengaku telah mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Selatan dengan tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain meminta dugaan pelanggaran tersebut diperiksa, pihaknya juga memohon agar majelis pada tingkat banding mempertimbangkan membatalkan putusan sidang disiplin tingkat pertama terhadap kliennya. Menurutnya, putusan tersebut diduga mengandung cacat prosedural dan belum memenuhi prinsip pemeriksaan yang objektif.
Sementara itu, redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.37 WIB, redaksi menghubungi Kompol Dr. M. Ihcsan melalui pesan WhatsApp. Tiga menit kemudian, tepatnya pukul 16.40 WIB, pesan tersebut mendapat balasan.
“Saya masih tugas di Lahat pak, nanti pas saya balek saya kasih keterangan ya,” tulisnya.
Setelah balasan tersebut diterima, redaksi memberikan waktu yang patut untuk memperoleh keterangan lanjutan. Namun hingga Rabu (5/8/2026), atau dua hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi lanjutan dari pihak terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), pihak terlapor belum memberikan keterangan lanjutan. Apabila di kemudian hari pihak terlapor menyampaikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Toni)










