Tebo — Lingkaran Istana.Id – Kepala Desa Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu Kabupaten Tebo,Hayatul Azmil, S.Pd.I., menampik kabar yang beredar di masyarakat mengenai isu penonaktifan jabatannya.
Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media Lingkaran Istana pada Senin (10/8/2026), Hayatul Azmil menegaskan bahwa hingga hari ini, dokumen resmi yang diterimanya dari pemerintah daerah bukanlah surat penonaktifan, melainkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
”Sampai batas hari ini, Senin 10 Agustus 2026, berita yang menyebutkan saya menerima surat non-aktif itu tidak benar. Yang saya terima secara resmi adalah surat SP3,” ujar Hayatul Azmil.
Dalam penyampaian klarifikasi tersebut, Kades Sungai Rambai tidak sendirian. Ia tampak didampingi oleh jajaran penting struktur kemasyarakatan dan Pemerintahan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Turut hadir mendampingi yakni Ketua Lembaga Adat, Pegawai Syarak, Ketua Pemuda, serta para tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran para tokoh adat, agama, dan pemuda ini menegaskan bahwa secara internal, roda Pemerintahan Desa Sungai Rambai masih sangat solid. Seluruh elemen lembaga desa menyatakan komitmennya untuk tetap menyokong dan mendukung penuh Hayatul Azmil dalam menyelesaikan tugas-tugas jalannya pemerintahan desa hingga masa jabatannya berakhir.
Klarifikasi bersatu ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Sungai Rambai, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan kondusif serta berjalan sebagaimana mestinya.(Hi)










