TEBO — Lingkaran Istana.Id -Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan menjadi penopang ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Tebo dinilai belum berjalan optimal. Banyaknya dugaan unit BUMDes yang mandek dan tidak transparan dalam pengelolaan alokasi Dana Desa memicu keprihatinan dari Ormas Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.
Melalui Ketua Umumnya, M. Husni, RAMPAS 08 Tebo mendesak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo untuk mengambil peran aktif dengan memberikan himbauan serta instruksi tegas kepada para kepala desa agar segera melakukan evaluasi total dan reaktivasi BUMDes.
”Himbauan dari Dinas PMD sudah disampaikan, tetapi sampai detik ini persoalan BUMDes masih menjadi masalah besar. Sebagian besar dugaan BUMDes di tiap desa macet. APDESI sebagai wadah para kepala desa harus bersikap dan mengambil kebijakan tegas bersama para Ketua BUMDes di desa masing-masing untuk mengaktifkan kembali BUMDes yang mangkrak,” tegas M. Husni.
Mangkraknya operasional BUMDes dinilai memberikan dampak buruk berantai yang merugikan masyarakat desa secara langsung:
Hilangnya Potensi Pendapatan Asli Desa (PADes): BUMDes yang mati suri gagal menyumbang PADes, sehingga memghambat pembangunan dan pemberdayaan warga.
Kerugian Keuangan dan Mengendapnya Anggaran: Penyertaan modal dari APBDes menjadi tidak produktif dan menutup peluang alokasi anggaran untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Hilangnya Lapangan Kerja: Tidak berjalannya BUMDes mematikan potensi penyerapan tenaga kerja lokal serta akses permodalan bagi UMKM desa.
Penurunan Kepercayaan Publik: Pengelolaan yang tidak akuntabel memicu ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa maupun pengurus BUMDes.
Secara regulasi, langkah APDESI dalam mengeluarkan himbauan kepada para kepala desa merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan pembinaan antar-pemerintah desa yang sah menurut undang-undang. Penataan BUMDes sendiri memiliki landasan hukum yang kuat:
UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Pasal 87–90): Menegaskan BUMDes dikelola secara kekeluargaan, gotong royong, dan wajib memiliki akuntabilitas publik demi kesejahteraan desa.
PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes:
Pasal 56: Pengurus dan pengawas wajib menyusun laporan keuangan serta pertanggungjawaban secara berkala.
Pasal 61: Pengurus yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan wajib mengganti rugi (fiduciary duty) dan dapat dituntut secara hukum.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Mengingat modal BUMDes bersumber dari APBDes/Dana Desa yang merupakan keuangan negara, penyimpangan dana berisiko dijerat pasal tindak pidana korupsi.
RAMPAS 08 Kabupaten Tebo berharap pengurus APDESI Kabupaten Tebo dapat segera berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama pengurus BUMDes.
Langkah evaluasi pertanggungjawaban dana, pembenahan manajemen, hingga reaktivasi unit usaha dinilai mendesak dilakukan agar anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(Tim)









