Dukung Dinas PMD Tebo, RAMPAS Setia 08 Tebo .Perbatasan Desa Tak Tertib Administrasi dan Mangkrak Lebih Baik Dilepaskan.

Oplus_131072

TEBO, LINGKARAN ISTANA ID – Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo menyatakan dukungan penuh terhadap program penegasan dan penetapan batas desa yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

​Ketua RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, M. Husni, menegaskan bahwa ketegasan dalam menentukan batas wilayah administratif desa sangat krusial demi terciptanya ketertiban data kependudukan dan kepastian hukum.
​Menurut Husni, tumpang tindih batas administrasi antar-desa selama ini ada yang di temukan dan itu memicu persoalan sosial di tengah masyarakat, salah satunya ketidakjelasan status kependudukan.
​”Banyak warga di wilayah perbatasan yang memiliki KTP ganda—sebagian tercatat di desa A dan sebagian lagi di desa B yang menaungi wilayah tersebut.

Jika perbatasan desa terus-menerus tumpang tindih secara administrasi dan sulit titik temunya dan Kepala desanya kurang aktif dan lemah di dalam penyelesaikannya,lebih baik dilepaskan saja agar ada kejelasan wilayah,” ujar Husni.
​Husni juga mengusulkan kepada Dinas PMD Tebo agar proses musyawarah atau rembuk penetapan batas desa tidak hanya melibatkan perangkat desa semata, melainkan wajib mengikutsertakan seluruh elemen dan tokoh masyarakat setempat.
​”Musyawarah batas wilayah tidak cukup jika hanya diwakili perangkat desa. Semua tokoh masyarakat harus dilibatkan agar keputusan yang diambil benar-benar mengakomodasi sejarah serta aspirasi warga dan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” tegasnya.

​Langkah penegasan batas desa ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tebo. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menjelaskan bahwa kejelasan batas desa sangat mendesak untuk menjamin kepastian investasi dan penetapan alokasi anggaran.
​”Setiap orang yang ingin berinvestasi di desa harus tahu batas desanya untuk kelancaran investasi tersebut. Selain itu, luas wilayah batas desa menjadi salah satu indikator perhitungan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD),” kata Abdul Malik, Senin (5/10/2026).
​Malik menambahkan, selama ini batas desa yang digunakan masih bersifat indikatif. Ke depan, Pemkab Tebo menargetkan seluruh desa memiliki batas definitif untuk mendukung perencanaan pembangunan.

​Dalam pelaksanaannya, survei awal tingkat kecamatan telah dilakukan. Jika terjadi ketidaksepakatan antara dua desa, penanganannya akan ditarik ke tingkat kabupaten oleh Tim Penegasan Batas Kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
​”Tim kabupaten dibantu Topdam II/Sriwijaya sudah melacak dan melakukan survei titik batas. Sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, apabila kedua belah pihak desa tidak mencapai kesepakatan, maka Bupati berwenang menentukan batas wilayah berdasarkan hasil rapat Tim Penegasan Batas,” pungkas Malik. Di kutip dari media Dua Satu net .

Di samping itu..Rampas O8 Tebo,belum mendengar,,apakah program  PMD perbatasan desa sekarang ini gratis apa ada pembayaran setiap desanya.Ucap Husni

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *