DUMAI —lingkaranistana.id
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai kembali menegakkan kewenangan negara dengan mengeluarkan peringatan kedua yang tegas dan resmi terhadap pemilik kapal asing Ex. MV. NORTH STAR 9 berbendera Mali, yang diduga melakukan kegiatan pembongkaran dan pemotongan kapal di wilayah pesisir Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai — tanpa memenuhi perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Peringatan kedua ini tertuang dalam surat bernomor UM.002/4/13/KSOP.DMI/2026 bertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Dumai, Dr. Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI., M.B.A. Tindakan ini menyusul peringatan pertama yang telah dikirimkan sebulan sebelumnya melalui surat nomor UM.002/3/18/KSOP.DMI/2026 tanggal 27 Juli 2026, namun hingga batas waktu yang ditentukan, kegiatan tersebut ternyata masih terus berlangsung di lokasi yang sama.
Seluruh langkah yang diambil KSOP Dumai didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran — sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembongkaran atau penutuhan kapal wajib dilaksanakan di fasilitas yang telah mendapat otorisasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut; kapal berbendera asing yang akan dibongkar di wilayah Indonesia wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persetujuan teknis sesuai ketentuan.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 — perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan perairan dari risiko pencemaran akibat kegiatan pembongkaran kapal yang berisiko tinggi.
3. Surat Tugas Kepala KSOP Dumai nomor ST.242/VII/KSOP.DMI/2026 tanggal 24 Juli 2026, yang menindaklanjuti laporan resmi masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan pembongkaran kapal di wilayah Mundam.
4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor A.1513/AL.824/DJPL tanggal 14 Agustus 2026 — yang memberikan izin kegiatan penyelamatan (salvage) kepada PT Teguhabadi Setiakawan, bukan izin pembongkaran atau pemotongan kapal di lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan langsung tim pengawasan KSOP Dumai pada Senin, 24 Agustus 2026, kegiatan pembongkaran kapal yang kini disebut Ex. MV. NORTH STAR 9 terbukti masih berlangsung di wilayah pesisir Mundam, Kecamatan Medang Kampai — tanpa memiliki izin pembongkaran yang sah, tanpa persetujuan teknis, dan tidak dilakukan di fasilitas yang telah diotorisasi pemerintah.
Melalui surat peringatan kedua ini, Kepala KSOP Kelas I Dumai secara tegas memerintahkan kepada Pemilik Ex. MV. NORTH STAR 9:
1. Menghentikan seketika seluruh kegiatan pembongkaran (scrapping) kapal di lokasi wilayah Mundam, Kecamatan Medang Kampai;
2. Memindahkan kegiatan ke fasilitas penutuhan kapal yang telah diotorisasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai ketentuan perundang-undangan;
3. Melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persetujuan teknis dari _beberapa_ kementerian serta instansi terkait untuk kapal asing yang akan ditangani di wilayah hukum Indonesia.
Apabila peringatan kedua ini tidak diindahkan dan kegiatan tetap dilanjutkan, KSOP Kelas I Dumai menegaskan akan mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas sesuai kewenangan, termasuk menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Salinan surat peringatan kedua ini telah disampaikan kepada:
– Direktur Jenderal Perhubungan Laut
– Direktur Perkapalan dan Kepelautan
– Direktur KPLP
– Kejaksaan Negeri Dumai
– Kepolisian Resor Dumai
– Bea Cukai Dumai
– TNI AL Dumai
– Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai
– Dinas Perdagangan Kota Dumai
Guna menjamin pengawasan bersama dan penegakan hukum yang menyeluruh.
KSOP Kelas I Dumai menegaskan: Kepatuhan terhadap aturan pelayaran bukan sekadar kewajiban, melainkan jaminan keselamatan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum di wilayah perairan Republik Indonesia.
Hadi:Kabiro










