Dana Pendidikan SMAN 1 Seputih Agung Rp1,63 Miliar Disorot, Sejumlah Pos Belanja Diduga Tak Sesuai Juknis

 

LAMPUNG TENGAH, Lingkaran istana id.— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Total dana yang diterima sekolah tersebut pada 2025 tercatat mencapai Rp1.636.110.000 atau sekitar Rp1,63 miliar.

Sorotan muncul setelah realisasi sejumlah pos belanja disandingkan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dari penelusuran tersebut, terdapat sejumlah angka realisasi yang dinilai menimbulkan tanda tanya

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.Dalam ketentuan yang menjadi acuan, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen. Dengan total Dana BOS Rp1.636.110.000, batas maksimal tersebut berada di kisaran Rp327 juta.

Namun, realisasi yang tercantum dalam laporan disebut mencapai Rp569,5 juta. Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp242 juta dibandingkan batas 20 persen yang dijadikan pembanding.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai bentuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyebabkan realisasi anggaran mencapai angka tersebut.

Selain pos sarana dan prasarana, penggunaan anggaran untuk administrasi kantor juga menjadi perhatian.Realisasi pada pos administrasi disebut mencapai Rp361 juta. Angka tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan kisaran 10–15 persen dari total dana BOS, dengan batas sekitar Rp245 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp115 juta lebih dibandingkan angka maksimal yang digunakan sebagai pembanding.

Dari dua pos tersebut, muncul perhitungan mengenai potensi penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp358 juta dalam periode satu tahun.Temuan angka-angka tersebut belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan adanya penyalahgunaan atau kerugian negara.

Namun, selisih antara realisasi anggaran dan batas yang disebut dalam ketentuan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.

Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan dan kepentingan peserta didik. Karena itu, penggunaan dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana pendidikan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, angka-angka tersebut menjadi dasar pertanyaan publik mengenai pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Seputih Agung.

Bagaimana penjelasan pihak SMAN 1 Seputih Agung dan instansi terkait mengenai realisasi pada pos sarana-prasarana serta administrasi kantor tersebut?

Publik tentu menunggu penjelasan dan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Lingkaran istana id.(Spr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *