LABUHANBATU SELATAN, LINGKARAN ISTANA – Bantuan pembangunan dari Kementerian Pendidikan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 30 Aek Batu diduga kuat belum transparan, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan sumber dana maupun pihak pelaksana kegiatan. Padahal, kedua informasi tersebut menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi pada pelaksanaan proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang berdalih bahwa kegiatan tersebut “sudah diawasi langsung oleh Kejaksaan.”

Namun, ketika jurnalis meminta nomor kontak penanggung jawab, baik mandor maupun pengawas lapangan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui dan tidak menyimpan nomor kontak siapa pun.
“Itu alasan yang tidak masuk akal. Seorang kepala tukang pasti menyimpan nomor pengawas atau mandornya. Ini jelas ada yang ditutup-tutupi,” ujar jurnalis di lokasi.
Pernyataan pekerja yang menyebut adanya pengawasan langsung dari Kejaksaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Jika benar kegiatan tersebut berada dalam pengawasan Kejaksaan, transparansi seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek, termasuk mencantumkan informasi yang jelas pada papan proyek mengenai sumber dana dan pihak pelaksana.
Ketiadaan informasi tersebut kemudian menjadi sorotan karena masyarakat maupun jurnalis kesulitan mengetahui secara jelas sumber pembiayaan serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi resmi terkait papan informasi proyek maupun pernyataan pekerja yang menyebut kegiatan tersebut diawasi Kejaksaan.
Jurnalis dan Masyarakat Meminta Klarifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara diminta membuka secara terang-benderang Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta informasi mengenai pelaksana proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara diminta memberikan klarifikasi apakah benar melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, yang berdasarkan pantauan di lapangan tidak dilengkapi papan informasi dengan keterangan sumber dana dan pelaksana yang jelas. Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi pencatutan nama institusi.
Jika transparansi tidak diberikan, pelaksanaan proyek revitalisasi yang seharusnya bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut patut menjadi perhatian serta mendapatkan pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait.
(AS)











