PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Minggu (18/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ilham bin Romli Ali (40). Sementara itu, dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Sejumlah Barang Hilang dari Rumah Dinas
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/191/X/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 1 Oktober 2026, kasus ini dilaporkan oleh Tri Mulyono (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban kembali ke rumah dinas dan mendapati televisi yang berada di ruang tamu sudah tidak ada.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, sejumlah barang lainnya juga diketahui hilang.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit televisi berukuran 43 inci, tiga kipas angin, satu speaker aktif, tiga tabung gas, satu mesin bor, satu unit magic com, enam pasang sepatu, serta satu tas sekolah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Pelaku Diamankan Dini Hari
Setelah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Seberang Ulu II berhasil mengamankan Ilham pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku diamankan di kawasan Lorong Agung I, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, setelah menjalani interogasi awal, Ilham mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua orang lainnya yang disebut bernama Abdillah dan Ferdi.
Hingga laporan ini disusun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaus berwarna hijau dan satu buah dodos besi.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap dua orang yang disebut dalam keterangan tersangka masih menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan.
(Toni)











