Analisa Data dan Fakta Kasus Sengketa Tanah di Makassar: Ahli Waris Tjoddo vs Mafia Tanah dan PT ICC

Dok foto : ahli waris demo di jakarta

Inilah salah satu kasus sengketa tanah dengan durasi waktu yang terhitung paling lama di Indonesia, atau bahkan mungkin di dunia. Hingga hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024, kasus sengketa tanah ini telah berlangsung lebih dari 30 tahun lamanya, mulai saat jabatan Presiden RI masih digenggam Pak Harto, dan kini oleh Presiden Joko Widodo. Sedemikian lamanya, sehingga kasus sengketa tanah ini sudah diketahui oleh mayoritas penduduk asli Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bisa begitu, karena lokasi tanah sengketa ini terletak di salah satu titik paling strategis di Kota Anging Mamiri, yakni di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Memiliki luas tidak main-main, yakni 5,75 hektar, tanah di Persil 6 D I, Kohir 54 C 1, itu, sejak 1910, berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tercatat atas nama Tjoddo.
Seiring meninggalnya Tjoddo pada 1955, kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai. Bahwa pensiunan pegawai sebuah maskapai penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, ini kemudian bisa terusir paksa dari tanah warisan almarhum kakeknya itu, tiada lain karena ia menjadi korban dari para mafia tanah di kota tersebut.
Apa dan bagaimana para mafia tanah itu bekerja, hingga kemudian di tanah itu kini berdiri bangunan Indo Grosir Makassar, milik PT Inti Cakrawala Citra (ICC)? Simak data dan faktanya di infografis ini. (*)

**Tv.Ps Li ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *