SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Pemkab Dairi terus berupaya mendorong penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), lewat program ini warga masyarakat berpeluang peroleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai melalui penerbitan sertifikat secara gratis.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Bupati Dairi Vickner Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Bister Naibaho, serta unsur lainnnya.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa program TORA merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang bertujuan dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum atas penguasaan dari tanah warga masyarakat.
Asisten Pemerintahan Agel Siregar menyampaikan bahwa Kabupaten Dairi memiliki usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah disetujui seluas kurang lebih 2.935,54 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Dan persetujuan usulan tersebut akan ditindaklanjuti, Badan Pertanahan Nasional berpeluang menerbitkan sekitar 1.400 sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari perjuangan dan permohonan Bupati Dairi yang telah lama didorong pemerintah daerah. Persetujuan atas usulan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.219/MENHUT/SETJEN.02/09/2026 tanggal 03/09/2026 tentang persetujuan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Provinsi Sumut.
Selain itu, rapat itu juga menindak lanjuti Memorandum Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor M.121/PLA.KUH.PLA.02.02/B/09/2026 terkait PPTPKH Provinsi Sumatera Utara, yang di dalamnya mencakup pola penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Dairi seluas kurang lebih 2.935,54 hektare. Pemkab Dairi berharap proses penyelesaian melalui program TORA ini dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan.
Zoom meeting tersebut turut diikuti Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Normalia Zubair, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M., serta para camat dari 10 kecamatan yang wilayahnya masuk dalam usulan penyelesaian. [£.741T]






