Pakpak bharat, Mitra mabes, com-
Ketua pemiliha umum ( KPU) Kabupaten pakpak bharat menggelar sosialisasi syarat pencalonan Bupati dan wakil Bupati,kabupaten Pakpak bharat, acara sosialisasi dimaksut dilaksanakan di Diklat cikaok senin 26/8/2024.
Ketua KPU pakpak bharat , Basra munte pimpin acara sosialisasi, setelah seluruh undangan sudah hadir Dalam tempat, Katua KPU Yakni Basra munte, Dengan Mengucap salam, belau langsung membuka acara tersebut, dengan mengucapkan sosialisasi ini resmi dibuka,
Sesudah Ketua KPU membukanya,
Dilanjutkan oleh Welly imron cibro salah satu anggo KPU Pakpak bharat, Beliau
menyampaikan syarat dan aturan yang ada di dalam juknis Pencalonan Bupati Wakil bupati syarat dan ketentu ketentuan yang ada, syarat pencalonan dan syarat calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Apa saja yang baru dalam PKPU tesebut? Apakah ketentuan syarat umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota.
setelah di jabarkan beberapa poin terkait syarat syarat terkait pencalonan di maksut, Maka Welly imron cibro, mempersilahkan kembali kepada ketua, sambil mengakhirinnya, tadinya dibuka oleh ketua Basra munte, maka dengan berahirnya acara ini juga ditutup oleh ketua juga katanya, Welly imron cibro,
Hadir dalam acara,
Ketua KPU pakpak bharat dan jajaranya,
Polres pakpak bharat
Ketua Parpol, atau mewakili,
Demikian laporan, ( L padang)









