Wouww, Eks Bupati Batu Bara Zahir Di “Tanduk” Polda Sumut

Medan, Sumut- Setelah sempat sebagai Daftar Pencarian Orang [DPO] Polisi, mulai tanggal 29 juli 2024 yang lalu, Eks Bupati Batubara Zahir, akhirnya di “Tanduk” [Tahan dan Ciduk] Oleh Polda Sumut. Mantan Bupati Batubara itu dipersangkakan dugaan korupsi seleksi saat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kabupaten Batubara tahun lalu.

Kepada Lingkaran istana.id Rabu 07.48 Wib 04/09 2024 Kabid Humas Polda Sumut Kombes, Pol. Hadi Wahyudi Lewat Pesan WhatsApp membenarkan bahwa penangkapan Zahir di rumahnya, pada Selasa 3/9/2024, terkait apakah Zahir ditahan, Hadi tidak menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Eks Bupati Batu Bara tersebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 yang lalu, tetapi akhirnya memohon pengajuan penangguhan penahanan, Dan Zahir pada 29 Juni 2024 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik di hari yang sama lakukan gelar perkara, Alhasil sehingga penyelidikan pun naik menjadi tahap penyidikan.

Yang menarik menjadi sorotan publik adalah dimana Pada Rabu, 28 Agustus 2024, Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayudah secara resmi daftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati serta Wakil Bupati Batubara dengan di usung oleh Partai Hanura, Partai Ummat dan PDIP kabupaten Batubara.

Kemudian santer beredar kabar bahwa selain Zahir, Kepolisian Daerah Sumut juga telah menetapkan adik kandung Zahir sendiri, Faisal menjadi tersangka dalam kasus serupa beserta Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH, Termasuk Sekretarisnya Inisial DT, Kabid Pembinaan Ketenagaan RZ, serta Kepala BKPSDM [Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia] Kabupaten Batubara inisial MD, Yang mana Lima tersangka tersebut beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa 23 Juli 2024 bulan lalu.

Menurut info yang diterima lingkaran istana.id bahwa nominal jumlah uang yang diterima pada saat seleksi PPPK Kabupaten Batubara itu mencapai Rp 2.000.250.000, Yang mana sejumlah Uang dimaksud dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara, Untuk diketahui kelima orang tersangka tersebut dijerat Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat [1] Ke-1e KUHP.
[M.Panjaitan]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *