Polres Sergai -Lingkaran istana. Id
Gerak cepat tim Satuan Narkoba Polres Sergai membuah hasil,pemasok narkoba jenis sabu – sabu di tangkap pada, jumat 15/11/2024 sekitar pukul 03.30. Wib di gang H. Syafi dusun 1,desa Dalu sepuluh A kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan bernisial MI alias AP (28) ,seorang pria asal dusun IV, Pantai cermin kiri, kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (sergai) provinsi Sumatera utara (sumut).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat bruto 9,25 gram, uang tunai Rp 35.000,lima plastik klip ukuran sedang kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok merek Magnum, satu ponsel Android merek oppo, satu unit Iphone, dua buah sekop, serta dua kartu Atm Bca.
Berawal penangkapan MI alias AP dilakukan tersangka terdahulu bernama Ilmiyadi yang telah diamankan sebelumnya.
Ilmiyadi mengungkap bahwa narkoba jenis sabu milikinya di peroleh dari MI.
Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan informasi bahwa MI berada di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Morawa, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap MI di lokasi tersebut.
“.Dalam penggeledahan terhadap tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh kakak kandungnya, jelasnya AKP Iwan Hermawan polres Sergai. (sopiyan)












