Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Mahasiswa dan 48 Gram Sabu !!

MUSI BANYUASIN, LINGKARAN ISTANA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan terus digencarkan. Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmen tegas dengan mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka berinisial RP (28) dan A (23) diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi narkotika.

 

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu dan tablet narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik di dalam rumah. Di bawah kasur kamar tersangka A, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 14 paket sabu serta 54 butir tablet narkotika berwarna hijau berlogo “Redbull”. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu tambahan di dalam wadah permen, satu unit timbangan digital, serta dua ball plastik klip bening di atas meja kamar.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket sabu dengan berat bruto 48,23 gram dan 54 butir tablet narkotika dengan berat bruto 25,27 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Salah satu perangkat diketahui telah di-reset, namun tetap diamankan untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.

 

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Pengungkapan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menekan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda di wilayah pedesaan. Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses hukum selanjutnya.

 

Sebagai penutup, aparat kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sinergi antara penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan.

 

Editor: Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *