Defi Iskandar: Lima Gugatan Praperadilan Terdaftar di PN Palembang, Kapolsek Sukarami: Kami Hadapi

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Langkah hukum yang ditempuh Advokat PERADI Defi Iskandar, S.H., M.H., terhadap dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara di Polsek Sukarami kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyatakan akan mengajukan 10 gugatan praperadilan, Defi memastikan lima gugatan praperadilan telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara yang menurut pihak pelapor telah berjalan dalam waktu yang cukup lama tanpa perkembangan signifikan.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2026), Defi Iskandar mengungkapkan bahwa lima gugatan praperadilan yang telah didaftarkan masing-masing tercatat dengan Nomor Perkara 14, 15, 16, 17, dan 18/Pid.Pra/2026/PN Plg.

 

“Beberapa waktu lalu saya menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kami akan mengajukan 10 gugatan praperadilan terhadap Polsek Sukarami. Saat ini lima gugatan telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Defi.

 

Menurut Defi, gugatan tersebut berangkat dari dugaan lambannya penanganan laporan kliennya yang telah berjalan sekitar 11 bulan. Ia mengaku sebelumnya telah melayangkan sejumlah surat permohonan percepatan penanganan perkara, termasuk hingga ke Mabes Polri.

 

Defi menjelaskan, laporan kliennya kemudian dilakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang. Hasil gelar perkara tersebut, kata dia, menetapkan bahwa perkara dimaksud ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“SPDP telah dikirim ke pihak kejaksaan pada November 2025. Artinya perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan. Namun hingga saat ini kami mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka dan berkas perkara juga belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama,” tegasnya.

 

Ia juga menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terjadi setelah adanya gelar perkara di Polrestabes Palembang.

 

Atas dasar itu, Defi mengajukan permohonan praperadilan dengan menempatkan Kanit Reskrim Polsek Sukarami sebagai Termohon I dan Kapolsek Sukarami sebagai Termohon II. Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Kapolri turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

 

Defi berharap seluruh pihak yang menjadi termohon maupun pihak terkait dapat menghormati proses hukum dan hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan hakim.

 

“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk hadir dalam persidangan agar fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka dan publik mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” katanya.

“Foto ini diambil sebagai bukti bahwa pihak media telah mendatangi Polsek Sukarami untuk melakukan upaya konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Kamis (4/6/2026).”

 

Sementara itu, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Sukarami KOMPOL Alex Andriyan, S.Kom., terkait lima gugatan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sukarami memberikan jawaban singkat.

 

“Kami hadapi,” ujar KOMPOL Alex Andriyan kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal dari pihak Polsek Sukarami terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Defi Iskandar.

 

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Palembang. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara yang telah memasuki tahap penyidikan namun belum menunjukkan perkembangan hukum lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih rinci yang disampaikan pihak Polsek Sukarami terkait substansi gugatan praperadilan tersebut selain pernyataan singkat yang diberikan kepada awak media.

 

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *