Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Salah Bayar Lahan yang Melibatkan PTBA–PT BSP, Masuk Tahap Penyidikan

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Penanganan kasus dugaan salah bayar ganti rugi lahan yang menurut pelapor turut melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara pada Senin (13/7/2026).

Perkara yang dilaporkan Robert Aritonang itu berawal dari dugaan salah bayar atau pembayaran fiktif dalam proses pembebasan lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar setelah lahan yang dipersoalkan disebut telah berubah menjadi kawasan pertambangan tanpa penyelesaian hak sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Menurut laporan pelapor, perkara tersebut turut melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP). Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan tersebut sekaligus membuka tahapan hukum lanjutan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sebelum status perkara dinaikkan, Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel telah beberapa kali melakukan penyelidikan dan menggelar perkara di ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel guna mendalami laporan yang disampaikan pelapor.

Salah satu rangkaian penyelidikan berlangsung pada Rabu (8/7/2026), saat Robert Aritonang bersama penasihat hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim memperkuat dugaan adanya kesalahan pembayaran ganti rugi lahan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut pelapor, kawasan yang sebelumnya merupakan lahan produktif sekaligus menjadi akses aktivitas ekonomi masyarakat kini mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pelapor menaksir nilai kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 miliar. Nilai tersebut, menurut pelapor, meliputi harga tanah, tanaman tumbuh yang rusak, serta hilangnya tempat tinggal dan lokasi usaha di kawasan yang dipersoalkan.

Pelapor juga berpendapat perkara ini tidak semata-mata merupakan sengketa keperdataan. Menurut mereka, objek lahan yang dipersoalkan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, dugaan adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas tanah tersebut menjadi salah satu dasar yang, menurut pelapor, mengarah pada dugaan tindak pidana.

Robert Aritonang mengapresiasi langkah Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik Polda Sumsel yang sudah membuka kasus ini dengan terang hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Robert kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Robert berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami sebenarnya hanya menginginkan hak kami diganti rugi. Terhadap persoalan ini, PTBA menurut kami harus bertanggung jawab terhadap lahan yang sudah dirusak menjadi area penambangan,” katanya.
Penasihat hukum pelapor, Ahmad Basuki, menilai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik menunjukkan perkara tersebut memiliki unsur pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan, menurut kami perkara ini murni masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek lahan yang diklaim milik kliennya berada di luar HGU perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menduga penerima pembayaran ganti rugi bukan merupakan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Karena itu, menurut kami perkara ini bukan persoalan perdata, melainkan pidana. Alhamdulillah laporan yang kami sampaikan ke Polda Sumsel telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad Basuki.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, telah dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi juga telah meminta konfirmasi kepada Direktur PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP), Fitriani Kusuma Wardani, melalui pesan singkat elektronik. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang berkaitan, pendalaman alat bukti, serta langkah-langkah penyidikan lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tahapan ini juga akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Bukit Asam Tbk maupun PT Bumi Sawindo Permai untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *