Kalimantan Barat LINGKARANISTANA.ID – Sempat Biar lebih cepat di media sosial dan media online aktivitas tambang tanpa ijin di Segar Wangi, Tumbang Titi, Ketapang, Polda Kalbar akhirnya menangkap para pelaku pertambangan liar tersebut pada hari Jumat 8 Maret 2024.
Dari pantauan awak media sekitar jam 5 subuh, tim penindakan dari unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan 6 orang diduga pelaku penambangan emas tanpa izin jenis gelondong milik BAS, GUS dan SUP
Adapun keenam pelaku pertambang tanpa izin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain RM, SAM, UD, MUS, DUDIN dan YAT, sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu
Adapun keenam pelaku pertambang tanpa izin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain RM, SAM, UD, MUS, DUDIN dan YAT, sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu
Adapun keenam pelaku pertambang tanpa izin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain RM, SAM, UD, MUS, DUDIN dan YAT, sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.
Ya, benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silahkan diikuti perkembangannya,” katanya. Petit juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.
Editor : L.i Redaksi











