Nagan raya-Lingkaranistana.id
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengambil alih kewenangan KIP Nagan Raya telah menetapkan syarat minimal pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati Nagan Raya dari jalur independen yang maju pada Pilkada 2024.
Dari hasil rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh, Saiful pada Kamis (18/4/2024) malam, ditetapkan syarat minimal dukungan KTP untuk Nagan Raya sebanyak 5.294 lembar fotokopi KTP “Syarat minimal untuk Kabupaten Nagan Raya sebanyak 5.294 KTP yaitu 3 persen dari total jumlah penduduk Nagan Raya sebanyak 176.461 jiwa,”
Penetapan itu bersamaan dengan penetapan keputusan syarat minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 165.476 KTP.
Saiful mengatakan, KIP Aceh saat ini masih mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan raya dikarenakan Komisioner KIP Nagan Raya terpilih belum dilantik.
“Pengambil alihan sampai dilantiknya komisioner terpilih oleh Pj Bupati Nagan Raya,” tutupnya.
Hidayat:Lingkaran istana












