Egis Kanuarizki SH (Managing partner Supersemar Law Firm), Dampingi Warga Rusun Rawa Buaya Tuntut Revisi Panitia Pemilihan Ketua RT

Jakarta, Lingkaran Istana– Warga Rusun Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta revisi hasil pembentukan panitia pemilihan ketua RT. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Lurah Rawa Buaya, Junaidi, dan timnya pada Senin (27/5).

Sebelumnya, Sejumlah warga telah mengajukan permohonan terkait rencana pemilihan calon ketua RT di Rusun Rawa Buaya Tower A. Dalam pertemuan tersebut, Lurah Junaidi menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah membantu selama 3 tahun dalam menjalankan perda dan peralihan di Rusun Rawa Buaya.

Junaidi menghimbau warga untuk mengedepankan azas demokrasi dalam pemilihan ketua RT mendatang. Ia juga menekankan bahwa warga yang memiliki hak pilih harus memiliki KTP minimal selama 3 tahun dan jumlahnya harus mencapai 50% + 1 dari total warga.

“Perlu diketahui juga, disini saya tidak ada kepentingan sama sekali,” kata Junaidi. “Dan saya berharap masyarakat memilih ketua RT sesuai aspirasi nya.”

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bang Egis Kanuarizki SH (Managing partner Supersemar Law Firm), yang juga merupakan tim advokasi warga Rusun Rawa Buaya Tower A. Bang Egis menyatakan bahwa selain menindaklanjuti Pergub 22 Tahun 2022, pemerintah provinsi tetap harus mengedepankan asas musyawarah mufakat serta asas demokrasi untuk memilih ketua RT yang seadil-adilnya.

Bang Egis juga mengapresiasi Lurah Rawa Buaya yang tanggap terhadap aspirasi warga Tower A Rusun Rawa Buaya.

Achmad Buasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *