Gunungsitoli.Lingkaranistana.id Rabu (24/07/2024) Berkaitan dengan Pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Idanogawo Polres Nias, Mengamankan Seorang Laki-Laki AZ Alias Anu (32) Domisili Desa Saiwahili Kec. Idanogawo Kab. Nias sekira 13.30 wib di sekitar Pekan Idanogawo Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias, Berdasarkan Laporan Warga karena Sering Meresahkan Warga.
Kapolsek Idanògawo AKP Ya’aro Lase, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli Melalui Telpon. Seluler Menjelaskan, Laki-Laki yang di amankan tersebut, sering Meresahkan warga dan Kemana -Mana Membawa Pisau yang di selipkan di Pinggangnya, Tersangka Pernah Viral di Media Sosial (Facebook) sekitar Bulan April 2024, di sekitar Kecamatan Idanògawo dengan Membawa sebilah Pisau dan Menakut-Nakuti Warga.
Tersangka di Kenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Penjara.
(EM)
Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo Amankan 1 Orang Membawa Sajam











