PARBULUAN, Dairi.Sumut- Alamaaaak, ada ada saja Pria yang satu ini, Seperti buah simalakama, Sudah takut Isteri di ambil orang, Ehh malah harus masuk Bui pulak lah kawan ini, Adalah HS [43] Seorang Pria berstatus suami dari MS [43] warga kecamatan Parbuluan, harus berurusan dengan Polisi hanya karena pukulan jurus Sembilan benua pun jadi dilampiaskan kepada istrinya sendiri.
Beginilah awal mula kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan HS terhadap istrinya MS, Sabtu 24 / 08 / 24, Di saat beberapa warga datangi rumah korban/ tersangka untuk membahas adanya isu perselingkuhan antara MS seorang Pria,
Pada Saat itu, para saksi yang datang terdiri dari tokoh masyarakat bersama si pria {red} tersebut menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.
Dan anehnya Hal tersebut sempat juga dibenarkan oleh pria yang disebutkan sebagai selingkuhan MS, tetapi hal itu di bantah secara langsung oleh korban.
“Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebut sebagai selingkuhannya menanyakan apa benar MS mengajak pria tersebut berselingkuh, Awalnya pria ini membenarkan, Namun langsung di bantah oleh korban.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu pun langsung marah dan menuduh istrinya sudah menjalin tali asmara dengan pria lain, sehingga HS
pun langsung menampar bibir korban MS yaitu istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian itu, Tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.

Namun Kemudian Korban MS akhirnya langsung menyusul tersangka yang sdh berada di teras rumah, Tetapi tersangka HS kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut, Dan korban kembali membantah, Tetapi HS kembali lakukan kekerasan dengan cara menampar bibir serta meninju bagian dagu korban, Dan kejadian tersebut langsung di lerai oleh saksi JS dan membawa korban MS ke dalam rumah.
Atas kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, Serta luka berdarah di bagian bibirnya, Korban pun berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi, Alhasil Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian Unit PPA Polres Dairi langsung lakukan tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka.
Sialnya akhirnya HS pun harus jalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan, Dan sayangnya atas perbuatannya, HS harus dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT] Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.
{M.Panjaitan}









