Labuhanbatu l Lingkaran istana.id Satpol PP Labuhanbatu Sidak Gudang Distributor Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha. 12/02/2025
Pasalnya, bangunan untuk usaha dagang distribusi jajanan tersebut diduga Tidak memiliki IMB. Tak hanya itu, UD Jaya Makmur juga diduga Tidak kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang resmi serta dugaan Tidak ada Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari dinas terkait.
Gudang tersebut berada di Simpang Perumahan BHP (Bukit Hijau Permai) di Jalan H. Adam Malik, Rantau Selatan. Terlihat, aktivitas bongkar muat barang masuk oleh pekerja di lokasi.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi mengenai kebenaran legalitas distribusi usaha dagang tersebut melalui via WhatsApp kepada saudara Edi, sebagai Manager Jaya Makmur. Namun, pesan WhatsApp hanya dibaca tidak direspon.
Bungkamnya manager itu membuat tanda tanya besar. Artinya, tudingan yang ditanyakan tim adalah fakta yang terjadi sehingga pihak UD Jaya Makmur bungkam informasi tentang legalitas izin usaha tersebut milik UD JAYA MAKMUR
Lanjut “Kasat Pol PP M.Yunus Besok kita cek langsung ke lokasi “Tegasnya”
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap, saat dikonfirmasi wartawan memastikan legalitas izin usaha dagang tersebut, belum memberikan jawaban. Maka berita ini di kirim ke Redaksi.
Ally Hura












