Polres Sergai (sumut)-Lingkaran istana. Id. Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba di dusun III, desa kota pari kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai (sergai) provinsi sumatera utara (sumut) ,kamis 13/03/2025.
Tersangka yang diduga pengedar narkoba ditangkap bernisial Ismail alias Mail, desa kota pari, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu berukuran sedang sebesar 1,35 gram, 1 paket kecil sebesar 0,65 gram, delapan plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil berisi uang tunai Rp 95 ribu.
Dalam penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di gang tempel.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kanit reskrim polsek pantai cermin Ipda Zainul khan bergerak untuk melakukan penyamaran transaksi terselubung.
Salah satu personel menyamar sebagai pembeli satu paket sabu seharga Rp 50 ribu dari tersangka, setelah transaksi berhasil, tim opsnal langsung melakukan pengeberekan penangkapan ismail.
Pada saat di tangkap tersangka mengaku dan ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernisial Dodet yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasi humas polres sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH, MH, mengatakan kebenaran bahwa penangkapan tersebut.
Tersangka kini sudah di amankan karena telah terbukti mengedar narkotika jenis sabu dan telah meresah kan masyarakat”, jelas kan Humas Polres Sergai.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polsek pantai cermin untuk penyelidiki lebih lanjut dan kasus ini akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sopiyan)












