Polres Sergai(Sumut) -Lingkaran istana.Id Satuan Narkoba Polres Sergai merespon cepat atas adanya informasi atas pengedar sabu pada saat beroperasi menggunakan Talky, dengan sigap berhasil dibekuk M H als H (38) warga dusun II kecamatan Perbaungan (sergai) sumut, Rabu 26/03/2025 ,pukul 15.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Iwan Hermawan menerangka, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang selalu resah karena adanya kerap selalu tempat untuk dijadikan transaksi jual beli sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti langsung Sat Narkoba dengan sigap dan cepat melakukan penyelidikan, berhasil terhubung dengan transaksi dengan target.
Pelaku menggunakan alat komunikasi Handy Talky dengan penghubungkan dirinya ke informan, apa bila petugas kepolisian yang bermaksud akan melakukan penggerekan “, ucap Kasat Narkoba polres Sergai.
Lanjut kasat, Tim berpatroli dengan cara melambung atau memutar dari jalan utama di seputar TKP untuk mengelabui target di sana terlihat seseorang pria yang dicurigai pada saat sedang berdiri disamping rumah warga .
Pada saat dilakukan Interogasi dilapangan, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dengan cara sistem kerja pada seorang bernisial D, ujar kasat narkoba polres sergai.
Tim pun melakukan pengembangan ke tersangka D tidak ada hasil sedangkan rumah dan TKP dekat, diduga informasi bocor sehingga upaya penangkapan D gagal.
Tim telah mengamankan tersangka beserta barang bukti (BB) Sabu 1,61 gram, handpone, HT dan uang Rp 300 ribu telah di amankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Zulfan Ahmadi, SH. MH. Membenarkan pada penangkapan terhadap tersangka dan tidak mudah di karenakan tersangka menggunakan alat komunikasi HT yang selalu terhubung ke pihak informan di simpang TKP, Kamis 27/03/2025 .
Pihak informan akan segera memberitahukan apa bila pihak petugas kepolisian akan melakukan penggerebekan tersangka.
Aspresiasi ini patut di beri kepada Tim dalam melakukan penangkapan dengan cara melambung/ memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh Informan tersangka yang selalu di bekali HT, supaya tidak dapat di ketahui.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sementara pelaku D sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian kita, doa kan semoga tersangka dapat ditemukan.(sopiyan)










