Indramayu/lingkaranistana.id – Penundaan mendadak konser bertajuk “Konser Rakyat Indramayu” yang sedianya digelar pada Sabtu, 12 April 2025, di Sport Center Indramayu menuai kekecewaan dari para penonton. Konser yang diselenggarakan oleh Kidang Musik ini ditunda tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya, membuat banyak penonton merasa dirugikan.
Guruh Pranadika, SH, seorang advokat muda, menanggapi kasus ini dengan menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Ia menyebut bahwa pembelian tiket konser menciptakan hubungan hukum antara penyelenggara dan penonton. Maka dari itu, jika terjadi pembatalan atau penundaan, penyelenggara wajib memberikan penjelasan dan kompensasi kepada konsumen.
“Sejak tiket dibeli, sudah ada perikatan hukum. Kalau konser ditunda, penonton punya hak atas kompensasi,” ujar Guruh.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf g dan Pasal 19 mengatur bahwa konsumen berhak atas ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Mastoni, ketua tim penyelenggara konser, menjelaskan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/04/2025) bahwa penundaan terjadi karena miskomunikasi internal antara tim pelaksana dan manajemen. Ia memastikan konser hanya ditunda, bukan dibatalkan, dan pihaknya masih menunggu konfirmasi jadwal baru dari pihak manajemen.
“Kami siap mengembalikan dana tiket bagi yang tidak ingin menunggu. Tapi bagi yang tetap ingin hadir, kami akan segera umumkan tanggal penggantinya,” jelas Mastoni.
Meski opsi pengembalian tiket tersedia, kekecewaan publik tetap terasa, terutama karena minimnya komunikasi dari penyelenggara di awal penundaan. Penonton berharap ke depan penyelenggaraan acara publik dapat dilakukan dengan lebih profesional dan transparan.
( Maman )
Konser Rakyat Indramayu Ditunda Mendadak, Konsumen Tuntut Kejelasan dan Kompensasi










