Polres Sergai (sumut) -Lingkaran istana. Id Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan amankan 16 tersangka.
Kurun waktu 15 hari sejak 1 sampai 15 april 2025. Sat Narkoba berhasil ungkap 10 kasus narkotika (LP) dengan 15 tersangka pria dan satu perempuan dengan status sembilan pengedar dan tujuh pemakai. Rabu 16/04/2025.
Kapolres Serdang Bedagai (sergai) ,AKBP. Jhon Sitepu. SIK. MH mengatakan dari seluruh pengukapan kasus penyalahgunaan narkotika, Sat Narkoba mengamankan 14,45 gram sabu sebagai barang Bukti (BB).
Ini adalah bentuk tindak tegas , Polres Sergai memberantas tindak pidana narkotika yang semangat terdampak negatif di masyarakat ,Polri hadir untuk melindungi serta menyayomi. “,ucap Kapolres Sergai.
Data yang di peroleh, pelaku pengedar adalah Nazariah( 39) warga lidah tanah kec. Perbaungan, Syahrial als Riyal (30) residivis curas warga ujung rambung kec. Pantai cermin, M. Hanafi Manurung (31) ,fajar mulia (20) desa pekan Tanjung Beringin kec. Tanjung Beringin, elgi Tri Ramadan (24) penduduk dsn II desa Dolok wasango kec. Bintang bayu.
Rama Saputra (25) dan M. Haiqal (20) warga sei jenggi perbaungan, Syafirul fami (23) warga jalan kp. Banten lingkungan pekan III kel. Simpang tiga pekan, terakhir tersangka berstatus pengedar jaka puja kesuma (26) penduduk jalan perintis kemerdekaan dsn 10 desa pekan tanjung beringin.
Tersangka yang status mrmakai M. Rianto (23) dan Satrio irama (34) warga pegajahan, azlin sahrial (41) warga asal Tanjung Beringin.
W A (18) warga kec. Perbaungan, andi pramoto (29) warga sei Bamban, Heri Setiawan (32) penduduk pematang setrak kec. Teluk Mengkudu dan BFA (18) warga kec. Suka damai. (sopiyan)












