KUBU RAYA, LINGKARAN ISTANA- Puluhan anggota Kelompok Tani Mekar Jaya melakukan aksi unjuk rasa di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) 34 dan 35 PT Bumi Pratama Khatulistiwa di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait lahan seluas 261,9 hektar yang diklaim sebagai milik mereka.Selasa (15/4/2025.jam 8.30 wiba.
Koordinator Lapangan, Sam, menyatakan bahwa HGU PT Bumi Pratama Khatulistiwa seharusnya tidak berlaku selamanya, melainkan hanya 25 tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 30 tahun. Mereka juga menuntut pengembalian sertifikat Kelompok Tani Mekar Jaya dan pencabutan izin HGU perusahaan.

Dari tahun 1990 sampai saat ini jadi lahan HGU PT BPK, ada yang berbeda Desa, Desa Sungai Segak, Pinang Merah, Desa Retok, Sungai Rasau, Desa Sungai Enau, Multi Etnis.
Dalam tuntutannya, mintak keadilan dan kepastian Hukum, bukan mementingkan kepentingan Perusahaan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (WILMAR) dan Oknum pejabat, ucapnya.
Sam menyebutkan, Jangka Waktu Hak Guna Usaha Pengelolaan tanah berstatus HGU tidak berlaku selamanya, tetapi hanya 25 tahun saja.
Namun, untuk perusahaan atau badan usaha yang memerlukan waktu pengelolaan lebih lama, maka dapat diberikan jangka waktu penguasaan maksimal 30 tahun.
Apabila jangka waktu pengelolaan telah habis, pemegang hak atas tanah tersebut dapat mengajukan perpanjangan hingga paling lama 25 tahun. Dan mintak dikembalikan Sertifikap Kelompok Tani Mekar Jaya Desa Sungai Enau, kata dia.
Sam tegaskan, Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Cabut Izin Hak Guna Usaha (HGU)Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut melarang kegiatan tertentu di lahan gambut, termasuk:
*Larangan Kegiatan di Lahan Gambut*
1. *Pembukaan lahan gambut untuk perkebunan*: PP No. 57 Tahun 2016 melarang pembukaan lahan gambut untuk perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
2. *Kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem gambut*: PP ini juga melarang kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem gambut, seperti pengeringan, penggalian, dan penambangan.
*Sanksi*
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar peratura:
1. *Sanksi administratif*: Sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.
2. *Sanksi pidana*: Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi perusahaan atau individu yang melakukan pelanggaran.
Perlu diingat bahwa peraturan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem gambut dan mencegah kerusakan lingkungan, ucap Sam.
Sam tegaskan lagi menyampaikan Kepada perwakilan PT. BPK untuk tidak memanin di lahan Blok 34-35, sepanjang tuntutan kami di kabulkan tegasnyategasnya.
Humas PT Bumi Pratama Khatulistiwa mengklaim telah melaksanakan regulasi yang ada di Indonesia dan menyatakan bahwa HGU mereka masih berlaku hingga Juli 2026. Mereka juga menyebutkan telah memberikan plasma kepada masyarakat sebesar 40%.
Kalau masyarakat ada tuntutan apapun silahkan ke pada pihak yang berwenang.Luas lahan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa BPK sekitar 4000 ribuan,
Terkait tuntutan masyarakat kalau perusahaan ada melanggar hukum silahkan ke jalur masing masing. Kami berharap harus ada. mediasi agar ada titik temunya, ucap Tribuwono. (Mulyadi)










