Indramayu/lingkaranistana.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan praktik nepotisme di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mendorong sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD) untuk melaporkan kuwu setempat, Asyirikin, ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu ( 07/05/2025).
Rombongan AMPDD yang dipimpin oleh Rudianto, didampingi Nariman, Wawan Syaeful Anwar, Hari Susanto, dan Fakhruroji, secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada pihak kejaksaan. Laporan tersebut diterima langsung oleh dua pejabat Kejari, yaitu Aghnil (Kasubsi I) dan Ali Usman (Kasubsi II) di ruang kerja mereka.
Dalam keterangannya, Rudianto menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kuwu Asyirikin, terutama dalam hal pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menuding bahwa dana-dana tersebut dikelola secara tidak transparan dan bahkan dimonopoli oleh istrinya sendiri, Eka Susanti.
“Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kami menduga telah terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur desa,” ujar Rudianto.
AMPDD juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kuwu Asyirikin, di antaranya: keterbukaan dalam penggunaan anggaran desa, larangan menjadikan pasar desa sebagai bisnis pribadi, penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari nepotisme, hingga pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Mereka juga meminta agar aktivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh CV Eka Mulya Berseri dihentikan sementara karena belum ada kejelasan legalitas dan kesepakatan dari warga.
AMPDD berharap Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti laporan ini dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi selama kepemimpinan kuwu Asyirikin.
Usai menyerahkan laporan ke kejaksaan, rombongan AMPDD juga berencana mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun sayangnya kantor tersebut sedang tidak beroperasi saat mereka tiba.
( Maman )
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kuwu Dadap Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Warga










