Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Pelaku Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu

Lahat, L.i – Res Narkoba Polres Lahat ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja, yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., dan didampingi Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota.

 

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 22 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib. Di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Res Narkoba Polres Lahat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tsb, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang a.n. REFLI warga desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung kab. Lahat, dan ALIK warga desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung, Kab. lahat. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti.

 

Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 7 (tujuh) paket kecil terbungkus kertas di duga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto / kotor : 18,66 gr ( Delapan Belas Koma Enam Enam ) gram ; 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru; 1 (satu) unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) potong celana pendek merk SPYDERBILT.

 

Kemudian pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Herly

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *