Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian. 

Polres Sergai (Sumut) -Li. Id Sat Reskrim Polres Sergai tak butuh waktu lama gerak cepat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di dusun I desa sei rampah kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut, pada minggu 18/5/2025 ,sekira pukul 17.00 wib.

 

Pencurian mesin giling kopi dan genset ini diketahui korban M. Yasir (38) warga desa pematang kuala kecamatan Teluk Mengkudu (Sergai) setelah di beritahukan bahwa barang tersebut telah hilang dari lokasi jualan kopi miliknya yang berada di belakang kantor Bank Sumut.

 

Berkat kelihaian petugas Sat Reskrim dibawah komando kanit I Pidum Ipda. Ibnu Irsady, S, Trk, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku bernisial Z (40) “.ucap humas polres sergai Iptu. Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Serdang Bedagai (sergai) Rabu 21/5/2025.

 

Bahwa terduga pelaku yang merupakan warga desa sei rampah (sergai) telah di amankan dari tenda biru., tanpa berlawanan 2 jam setelah melancarkan aksinya.

 

Hasil pemeriksaan Z mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan taksiran barang seharga Rp 6 juta, bersama temanya bernisial S yang beralamat di desa sei rampah( sergai) sumut, ungkapnya.

 

Kini Z beserta barang bukti telah diamankan dan dirinya di persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana untuk rekannya yang bernisial S ditetapkan

Sebagai Daptar pencarian orang (DPO) yang saat ini sedang proses pengembangan. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *