Ketua BPD Pasekan Soroti Minimnya Transparansi Pemdes, Pertanyakan LKPPD Selama 3 Tahun

oplus_1024

Indramayu/lingkaranistsna.id – Ketegangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, memuncak.

Ketua BPD Pasekan, Karnita, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kuwu (Kepala Desa) Pasekan yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa.

Karnita menyebutkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, BPD tidak pernah menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Ia bahkan menuding adanya kemungkinan pemalsuan tanda tangan miliknya dalam dokumen-dokumen resmi.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani LKPPD selama tiga tahun terakhir, tapi laporan itu tetap berjalan seperti seolah-olah sudah disetujui. Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Karnita saat ditemui di kediamannya, Senin (26/05/2025).

Lebih lanjut, Karnita menambahkan bahwa BPD tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan LKPPD, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ia bahkan mengatakan, untuk sekadar meminta salinan laporan saja sering kali diabaikan oleh Kuwu maupun Sekretaris Desa.

“Setiap kali kami minta laporan, jawabannya selalu nanti dan ditunda-tunda. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Upaya BPD untuk meminta klarifikasi melalui Camat setempat, Dedeh Nurjanah, F. S.IP, juga belum membuahkan hasil. Permintaan untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kuwu tak kunjung ditanggapi, sehingga memunculkan spekulasi bahwa pihak kecamatan pun terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Meski begitu, Karnita menyebut BPD tetap diundang dalam forum formal seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Namun keterlibatan itu dianggap tidak cukup, terutama jika menyangkut laporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Harus ada komunikasi yang jelas. Laporan kegiatan desa semestinya disampaikan kepada BPD dalam bentuk berita acara atau dokumentasi resmi. Jangan sampai kami tahu-tahu laporan sudah selesai tanpa sepengetahuan kami,” tambahnya.

Isu dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LKPPD kini menjadi perhatian publik. Jika terbukti, kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum dan dapat menyeret sejumlah pihak terkait.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *