Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Anggaran dan Wawasan Nusantara (DPP LSM TAWON) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. ASDA yang berlokasi di Jalan Lintas Aek Buru, Desa Aek Buru Selatan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/05/2025).
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa PT. ASDA belum mendaftarkan sejumlah karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK), serta belum membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu.
Pada hari Selasa, tim kolaborasi dari DPP LSM TAWON yang dipimpin oleh Ramses Sihombing melakukan kunjungan langsung ke kantor PT. ASDA guna melakukan investigasi dan konfirmasi. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat di luar kota, menurut keterangan dari petugas keamanan yang bertugas.
Surat resmi yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP LSM TAWON, M. Darma Nababan, dan Sekretaris Jenderal, Ramses Sihombing, menuntut klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan terkait hak-hak normatif karyawan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, melalui Ibu Lisbet Tampu Bolon, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menjadi ranah Pengawasan Ketenagakerjaan (WASNAKER). “Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja harus didaftarkan, termasuk dalam program jaminan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Dinas Tenaga Kerja UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Ibu Nova menyambut baik informasi yang disampaikan oleh LSM TAWON dan menyatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan langsung ke PT. ASDA.
DPP LSM TAWON menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Indonesia patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Redaksi/AS.










