Dua Tersangka Pengedar Sabu Di amankan Sat Narkoba Polres Sergai. 

Polres Sergai ( sumut) -Lingkaran istana. Id Tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan 2 orang tersangka bernisial MN (28) als A, dan MA (28) pada saat melintas di dusun V desa kota pare kecamatan Pantai Cermin (sergai) sumut, pada hari kamis 12/6/2025 ,sekitar pukul 16.00 wib.

 

Pada saat penangkapan warga sergai ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan baru saja ada transaksi sabu, dan keduannya akan melintas di lokasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidik akhirnya petugas mengamankan keduanya saat melintas dengan memepet sepeda motor Honda Scoopy Putih Bk. 5028 XBL.

 

Di amankan kedua tersangka, petugas menemukan diduga sabu 1 paket berat 5,02 gram yang sempat di buang di pinggir jalan, ucap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH. Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. LB. Manulang di mako Polres Sergai, Rabu 26/6/2025.

 

Hasil Interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengaku barang terlarang diduga sabu tersebut baru saja di beli dari seseorang bernisial M warga Percut Sei Tuan, kota medan seharga Rp. 1,5 juta, ucapnya.

 

Kini keduanya, beserta barang bukti di duga sabu 5,02, dan 1 unit sepeda motor Scopy telah di amankan dan terhadap keduanya terancam pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk pria bernisial M telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pungkasnya. (sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *