Polres Sergai (Sumut) -Lingkaran istana. Id Dalam perayaan HUT Bhayangkara ke 79 ,personel sat narkoba polres Sergai komitmen memberantas narkotika, kali ini dua pelaku ditangkap senin 23 juni 2025 lalu di mana salah satunya dilakuka direhabilitasi.
Kedua pelaku masing masing W S als N (29) warga dusun IX – B Berkat desa Bingkat kecamatan Pegajahan dan D als D (27) seorang pelayan Cafe warga dusun VI desa Belang kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang berstatus pengguna.
Pada saat penangkapan di mana tersangka terdahulu yang berhasil diamankan pada 4 juni 2025 di hotel Grand Family jalan lintas Sumatera Utara ( sumut) desa sei jenggi kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (sergai) bernisial A W adalah anak buah dari tersangka W S als N, ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH, pada 30 juni 2025.
Mesti pada saat itu sempat melarikan diri, WS yang ditangkap di sebuah rumah kos di dusun Amal Bhakti Ds Pasar V kebun kelapa kecamatan Beringin Deli Serdang dan akhirnya di tangkap termasuk D pacarnya.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu. Tri Pranata Purba, S, Sos, MH menjelaskan, pada saat itu keduanya sedang menunggu pesanan di Cafe tersebut.
Petugas kembali kerumah kos melakukan penggeledahan bersama pemilik rumah kos, polisi meminta pemilik rumah kos untuk membuka salah satu kamar mandi yang tergembok yang menurut pemilik kos hanya di pakai WS.
Hasil petugas menemukan tiga klip plastik transparan berisi sabu 11,99 gram, tiga butir pil ekstasi 1.38 gram dan sekop yang terbuat dari pipet.
Sementara Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. L. B. Manulang menambahkan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing masing.(Sopiyan)












