- Indramayu/lingkaranistana.id – Perseteruan keluarga antara Kadi dan Narti dengan menantu serta cucunya akhirnya dibawa ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Saprudin, SH., MTJ, pasangan lansia tersebut resmi menggugat tiga orang tergugat ke Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu/99/07/2025.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa objek sengketa adalah sebuah rumah seluas 162 meter persegi yang dibangun pada tahun 2008 oleh almarhum anak Kadi dan Narti. Meski rumah tersebut dibangun oleh sang anak, tanah tempat rumah berdiri adalah milik Kadi dan Narti.
“Rumah itu memang dibangun oleh almarhum anak kami, namun tanahnya adalah milik kami. Setelah anak kami wafat, rumah itu ditempati oleh menantu dan cucu-cucu kami,” ujar Saprudin.
Saprudin menambahkan, kliennya sebenarnya tidak keberatan jika cucu-cucunya tetap tinggal di rumah tersebut. Namun, muncul kekhawatiran setelah mengetahui bahwa menantu mereka, Rastiah, berniat menikah lagi dan tetap ingin tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik Kadi dan Narti.
“Tidak ada istilah bekas cucu. Tapi kalau bekas menantu, ya ada,” ujar Saprudin, menegaskan posisi hukum pihaknya.
Upaya damai sempat dilakukan melalui mediasi. Bahkan, Heryatno kakak dari Zaki Fasa Idan telah menandatangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah paling lambat 20 April 2025. Namun, kesepakatan tersebut urung dilaksanakan. Pihak tergugat meminta proses pengosongan menunggu keputusan pengadilan.
Merasa janji dilanggar dan upaya damai buntu, Kadi dan Narti memilih menempuh jalur hukum. Mereka bahkan sempat menawarkan kompensasi Rp 100 juta kepada Rastiah agar mau mengosongkan rumah. Namun, permintaan dari pihak tergugat melonjak hingga Rp 350 juta.
“Padahal berdasarkan hasil appraisal, nilai rumah itu hanya Rp 108 juta,” jelas Saprudin.
Meski kecewa, Saprudin menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan bentuk ketegaan terhadap cucu sendiri, melainkan bentuk perlindungan hak atas tanah milik pribadi yang telah terlalu lama diklaim sepihak.
“Kalau kami tega, dari dulu rumah itu sudah kami jual,” katanya.
Saprudin pun berharap gugatan ini bisa diterima dan diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim.
“Semoga tidak ada hambatan agar keadilan bisa ditegakkan untuk Kadi dan Narti,” tutupnya.
( Maman )
Sengketa Rumah Keluarga di Indramayu Berlanjut ke Meja Hijau, Kakek Nenek Gugat Menantu dan Cucu











