Indramayu/lingkaranistana.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan kebijakan baru terkait jadwal sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Lucky Hakim, sistem lima hari sekolah akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai jam efektif pembelajaran. Surat edaran tersebut diumumkan pada Minggu, 13 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, Caridin, menyampaikan bahwa pengaturan teknis jadwal belajar diserahkan kepada masing-masing sekolah, namun wajib dilaporkan kepada dinas terkait. Sesuai aturan, durasi pembelajaran dari Senin hingga Kamis ditetapkan minimal 8,75 jam per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat berlangsung selama minimal 6 jam pelajaran dengan jam mulai yang sama.
Untuk jenjang PAUD dan SD, belum ada perubahan keduanya tetap mengikuti sistem enam hari sekolah.
Selain itu, penyesuaian juga berlaku bagi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan. ASN akan bekerja dari pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB pada hari kerja Senin-Kamis, dan hingga pukul 13.00 WIB pada hari Jumat. Jam istirahat ditetapkan selama 30 menit pada hari biasa, dan 60 menit pada Jumat. Pengaturan untuk non ASN diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing.
Uniknya, surat edaran ini juga mengarahkan sekolah dan tenaga pendidik untuk membimbing siswa agar memanfaatkan waktu setelah sekolah hingga pukul 17.30 WIBuntuk membantu orang tua. Sedangkan waktu malam pukul 18.00–21.00 WIB diimbau digunakan untuk kegiatan positif seperti belajar, ibadah, atau aktivitas bermanfaat lainnya.
Hari Sabtu sendiri akan dialokasikan untuk kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMP. Sedangkan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama akan mengikuti kebijakan tersendiri dari Kantor Kemenag Indramayu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu diminta secara berkala melaporkan pelaksanaan program ini kepada Bupati. Surat edaran resmi ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.
( Maman )
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, SMP di Indramayu Terapkan Sistem Lima Hari Sekolah












