Binjai – Lingkaran Istana Memalukan! di Kota Binjai saat ini, hal itu terjadi akibat maraknya perjudian milik Ketua Py. yang beroperasi secara terang – terangan disebuah ruko yang berdekatan dengan rumah ibadah Gereja HKBP diwilayah hukum Polres Binjai tersebut.
Polres Binjai diduga tidak berani menutup (menggerebek) lokasi praktek perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, dekat dengan rumah ibadah Gereja HKBP Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Beberapa awak media yang berbagai jenis merek salah satunya dari Lingkaran Istana melakukan investigasi pada sabtu (19/07/2025) ke lokasi permainan judi tembak ikan yang di sinyalir milik Ketua Py.Awak media dari Iingkaran Istana mencoba menghubungi oknum wartawan yang berinisial P yang di beri kepercayaan oleh pemilik usaha tersebut yakni ketua Py namun P menyangkal nya,dari beberapa awak media mengatakan bahwa tempat judi tembak ikan tersebut pemilik nya Py,dan humas nya P.
Namun dia membantah bahwa dirinya humas dilokasi peradilan tersebut. Bahkan awak media ini merasa terkecoh oleh wartawan yang terkenal licin, perlu diketahui bahwa diduga beberapa waktu lalu oknum wartawan berinisial P tersebut pernah berkasus di Polresta Deli Serdang, bahkan hingga saat ini kasusnya masih belum ditutup oleh Polresta Deli Serdang,mengapa dan ada apa.
Buktinya, judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi para pemain judi .
Pengusaha 303 bisa dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta dalam seharinya.
Polres Binjai AKBP BAMBANG C. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si,diduga tidak berani menutup (menggerebek) lokasi praktik perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Sementara itu, warga disekitar sudah merasa resah dengan adanya judi tembak ikan. Warga pasar 7 berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, agar dapat memberantas meja judi tembak ikan seperti sebelumnya.
Petugas APH tutup mata, padahal lokasi judi tembak ikan tersebut dekat dengan pemukiman warga dan rumah ibada (gereja)
“Warga sekitar mengatakan di lokasi judi tembak ikan ini sudah lama buka bang, hampir setiap hari pemainnya selalu ramai kadang – kadang ada yang naik mobil. Warga sudah merasa resah kali semenjak ada judi disini,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Warga yang namanya tidak mau disebutkan menambahkan, perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main – main maksimal 10 tahun penjara.ujar warga kepada awak media Lingkaran Istana bersama awak media lainnya.
Tim











