Rantauprapat – Lingkaranistana.id
Dewan Pimpinan Pusat LSM GARI (Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia) menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar permanen di kawasan Komplek Puri Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan Ketua Dewan Pembina LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan kehadiran pagar yang diduga dibangun tanpa mengindahkan ketentuan tata ruang dan garis sempadan bangunan (GSB), kepada Media di Rantauprapat. Jumat (25/07/2025).
“Meskipun dibangun di atas tanah pribadi, pembangunan pagar tetap harus mengacu pada rencana tata ruang dan tidak boleh mengganggu akses atau kenyamanan umum,” tegasnya.
LSM GARI telah melayangkan surat resmi kepada Camat Rantau Selatan dan Lurah Ujung Bandar melalui whatsap untuk meminta klarifikasi serta mendorong adanya langkah penertiban bila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi. Dalam surat tersebut, LSM GARI juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap bangunan pemukiman agar tetap berada dalam koridor hukum dan perencanaan wilayah.
Pembangunan tanpa mengikuti aturan tata ruang dan izin teknis berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
4.Perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu
LSM GARI juga mengingatkan bahwa jika pagar atau bangunan melanggar ketentuan tersebut, maka pihak berwenang berhak untuk memberikan teguran, melakukan pembinaan, atau bahkan pembongkaran paksa demi ketertiban lingkungan.
“Jangan sampai tindakan sepihak dalam mendirikan bangunan justru menimbulkan ketidakharmonisan di lingkungan pemukiman,” tutup Akhmat Saipul Sirait.
LSM GARI berharap pemerintah kelurahan dan kecamatan segera melakukan verifikasi di lapangan agar tidak terjadi preseden buruk terkait ketertiban lingkungan, serta menjamin semua warga memperoleh kenyamanan dan perlakuan hukum yang adil.
Penulis AS









