Labuhanbatu, Sumatera Utara — Lingkaranistana.id
Misteri penebangan ratusan hektare tanaman karet di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Unit Janji, Kabupaten Labuhanbatu, kian memanas. Pergantian komoditas dari karet menjadi kelapa sawit di lahan milik negara ini memunculkan dugaan pelanggaran regulasi, pengabaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, Rabu (13/08/25).
Saat dimintai klarifikasi, Manajer PTPN III Janji sempat mengklaim seluruh dokumen sudah lengkap. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti pendukung, pihak manajemen memilih bungkam. Beberapa dokumen yang diminta jurnalis di antaranya:
Salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) beserta nilai dan tanggal pembayaran PNBP hasil penebangan karet.
Data volume kayu hasil tebangan (m³) dan hasil pengukuran resmi di lapangan.
Dokumen harga patokan kayu wilayah Sumut sesuai Permen LHK No. 2 Tahun 2025.
Salinan Dokumen Sah Hasil Hutan (DSHH) atau surat angkut kayu.
Bukti persetujuan konversi karet menjadi kelapa sawit dari instansi berwenang.
Ketiadaan respons atas permintaan klarifikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa kewajiban administrasi dan fiskal diabaikan. Proyek yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, ini seharusnya mengikuti ketentuan Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 yang diperbarui menjadi Permen LHK No. 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur harga patokan hasil hutan sebagai dasar perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan ganti rugi tegakan untuk mengamankan penerimaan negara.
Hingga kini, pihak kontraktor pelaksana proyek juga tidak dapat dihubungi. Sikap tertutup baik dari pihak manajemen PTPN III Janji maupun kontraktor memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan legalitas kegiatan tersebut.
Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Saipul Sirait, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika pengangkutan hasil tebangan dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa pelunasan PNBP, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana. Menteri BUMN harus turun tangan, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk di BUMN perkebunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Kebisuan pihak PTPN III Janji justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan yang merugikan negara.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, saat dikonfirmasi pada 13 Agustus 2025, menyatakan:
“Penebangan karet di lokasi HGU PTPN III Janji yang letaknya di luar kawasan hutan bukan merupakan kewenangan bidang kehutanan.”
Dengan lepas tangannya Dinas Kehutanan, sorotan kini tertuju pada Kementerian BUMN, Dinas Perkebunan, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya milik negara.
Penulis: AS/RS












