Subang, Lingkaranistana.id – LSM Harimau menggelar Unjuk Rasa (Unras) damai di depan Kantor Bupati Subang di Jl. Dewi Sartika No.2, Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 17 September 2025, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menertibkan investor yang diduga tidak mematuhi regulasi.
Ketua LSM Harimau DPC Subang, A. Rahman, menyatakan bahwa banyak investor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga dapat merugikan masyarakat.
LSM Harimau menuntut Pemkab Subang untuk menertibkan investor yang diduga tidak mematuhi regulasi dan memastikan bahwa semua investor mematuhi undang-undang yang berlaku. “Kami sebagai lembaga prihatin kepada masyarakat, karena memang masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan semuanya sesuai dengan aturan,” kata A. Rahman.

Aksi unjuk rasa damai yang digelar LSM Harimau ini berlangsung tertib dan damai, dengan penjagaan yang humanis dari aparat kepolisian Polres Subang dan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Subang, yang diwakili oleh Wakil Bupati, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menerima aspirasi LSM Harimau dan meminta waktu satu minggu untuk mengkaji usulan dan aspirasi yang disampaikan. “Mudah-mudahan seminggu ke depan ada jawaban yang mengenakan buat masyarakat Subang,” kata A. Rahman.
Dengan aksi ini, LSM Harimau berharap Pemkab Subang dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa semua investor mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari investasi yang dilakukan.
“Aksi ini sebagai komitmen kami dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Subang.” Tutup A. Rahman. (Tim)












