Bea Cukai Cirebon dan Pemkab Indramayu Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

oplus_2

Indramayu/lingkaranistana.id — Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Cirebon bersama Forkopimda Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman beralkohol.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Asrama Haji Indramayu.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari berbagai penindakan dan operasi gabungan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Indramayu.

Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dari hasil penindakan, tercatat barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdiri dari 1.626.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter tuak dan ciu. Semua barang tersebut merupakan hasil razia dan operasi gabungan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta pengawasan cukai.

Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rosid, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait guna untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Pada Jum’at/10/2025.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, pemerintah berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha legal.

Kegiatan pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan diawasi secara ketat untuk memastikan seluruh barang benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan kembali.

Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya konsumsi produk ilegal serta pentingnya mematuhi peraturan cukai yang berlaku.

Langkah nyata ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat di wilayah setempat.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *