Tokoh Indramayu Desak Pemdes Kedungwungu Batalkan Penggusuran Pasar Wanguk

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id — Surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengenai relokasi pedagang Pasar Wanguk menuai gelombang kritik dari masyarakat.

Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2025 tersebut, para pedagang diminta untuk segera meninggalkan area pasar paling lambat hingga 10 Oktober 2025. Kebijakan dengan tenggat waktu yang sangat singkat itu memunculkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka di pasar tersebut.

Langkah cepat pemerintah desa itu dianggap terlalu tergesa dan tidak memperhatikan kondisi sosial warga. Salah satu tokoh masyarakat Indramayu, Carkaya, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai minim dialog dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

“Ada tiga hal yang perlu saya soroti. Pertama, jangan berperilaku primordial. Tidak semua pedagang di pasar itu orang asli Wanguk, tapi mereka semua rakyat kecil yang berjuang untuk hidup,” ujar Carkaya saat dimintai tanggapan, Kamis /09/10/2025.

Menurutnya, penggusuran tidak hanya berkaitan dengan administrasi atau kepemilikan lahan semata, melainkan juga menyangkut ruang hidup masyarakat kecil yang tengah berjuang di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Hidup sedang susah, jangan ganggu rakyat yang sedang berusaha. Pasar itu tempat mereka mencari makan, bukan arena politik atau proyek ambisius,” tegasnya.

Carkaya menilai, langkah relokasi tanpa melalui proses mediasi dan musyawarah yang matang mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Hingga kini, lanjutnya, belum pernah dilakukan pertemuan resmi antara pihak pemerintah desa dengan pedagang yang difasilitasi oleh pihak netral.

“Belum ada mediasi, belum ada musyawarah yang layak. Tapi sudah bicara penggusuran. Itu tindakan yang menurut saya keliru dan tergesa-gesa,” ungkapnya.

Lebih jauh, Carkaya menegaskan agar pemerintah desa membuka ruang dialog terbuka dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan ekstrem. Ia juga menolak adanya penggunaan aparat sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.

“Jangan jadikan aparat sebagai alat menakut-nakuti rakyat. Kalau pun ada tindakan hukum, harus berdasarkan keputusan pengadilan yang sah, bukan klaim sepihak,” ujarnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Kedungwungu tidak serta-merta mempercayai pernyataan pihak-pihak yang mengatasnamakan hukum tanpa dasar kuat. Ia menilai, proses hukum yang benar harus dilandasi transparansi dan analisis sosial yang menyeluruh.

“Jangan percaya klaim sepihak yang mengatakan ini sudah sesuai aturan hukum. Belum ada kajian, belum ada publikasi resmi, apalagi debat publik. Jadi jangan membohongi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai penutup, Carkaya mendesak agar rencana penggusuran Pasar Wanguk segera dihentikan hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Intinya, hentikan penggusuran Pasar Wanguk. Menurut saya, ini belum klir dan belum layak dilakukan,” pungkasnya.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *