Polres Indramayu Tangkap 14 Tersangka Kasus Pencurian Selama Operasi Libas Lodaya 2025

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang digelar pada periode 22–31 Agustus 2025. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya Curas, Curat, dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya telah mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori kejahatan, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penadahan.

“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin /13/10/2025.

Lebih lanjut, Kompol Tahir menjelaskan bahwa modus para pelaku bervariasi. Dalam kasus curat, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T sebelum menjual hasil curian. Sementara dalam kasus curas, pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, bahkan mengancam dengan senjata tajam. Sedangkan pada kasus penadahan, pelaku membeli barang curian dengan harga di bawah pasaran untuk kemudian dijual kembali.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, dan 2 dus box telepon genggam.

Terkait penegakan hukum, Kompol Tahir menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 hingga 15 tahun, seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sementara untuk pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, dan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus curas. Kedua remaja tersebut diketahui merupakan mantan anggota kelompok geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kini beralih ke aksi kriminal jalanan.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” kata Kompol Tahir menegaskan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mencegah dan menindak kejahatan secara cepat,” tutup Kompol Tahir.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *